untuk mentransformasikan sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara melalui usaha bela negara, penataan komponen pendukung, dan pembentukan komponen cadangan. Pembina IV/a NIP. kehadiran kembali wabah penyakit atau . 500 Komponen Cadangan Sukarela Jumat, 18 Februari 2022. Dokumen ini menjelaskan tujuan, arah, strategi, dan program pertahanan negara untuk periode lima tahun. RAPAT PENYUSUNAN DRAFT PERMENHAN TENTANG PENETAPAN DAN PEMBINAAN KOMPONEN PENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA. Salah satu komponen utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan. 5 Apa yang hendak dikemukakan dari runtutan pasal pasal dalam peraturan perundang-undangan tentang pertahanan negara di atas adalah sumber daya nasional dalam konteks pertahanan. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, pembentukan komponen cadangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. PP tersebut berisikan mengenai pelaksanaan perundang-undangan nomor 23 pada tahun 2019. PP ini mengatur mengenai 5 hal, yaitu: 1) penyelenggaraan PKBN; 2) pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi; 3) pengelolaan Komponen. Komponen Utama. Pasal tersebut. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk. com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Sistem pertahanan negara terdiri atas lima komponen penting, yaitu doktrin pertahanan, strategi, postur, struktur, dan teknologi pertahanan. 3. komponen pertahanan negara tersebut dengan serasi, seimbang, adil dan merata serta . Terkait dengan status komponen pendukung, Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa, “Komponen Pendukung terdiri. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Batujajar-Bandung (11/08) Kementerian Pertahanan dalam hal ini Ditjen Pothan Kemhan melaksanakan kegiatan Upacara Penetapan Komponen Cadangan TA. Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Oleh : Dra. hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi 3. KOMPAS. pertahanan negara. mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan negara dalam rangka. 4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Namun belum merujuk pada prinsip rekrutmen dan skala. pdf,. 1 UmumDalam amanatnya Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto, yang dibacakan oleh Inspektur Upacara mengapresiasi dan terima kasih atas kesiapan dan kerelaan saudara-saudara untuk ikut serta menjadi bagian dari Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Gorontalo (14/07) – Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Direktorat Sumber Daya Pertahanan melaksanakan Pembinaan Sumber Daya Manusia untuk Penguatan Komponen Pendukung Pertahanan Negara bagi Warga Lain Unsur Warga Negara. Komponen intelijen berfungsi mendeteksi ancaman dan tantangan secara dini. Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya dan strategis karena : Memiliki beribu – ribu pulau (17. 1 Pada saat PeratLlran Menteli ini. " Baca juga: DPR sahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, penghidupan kembali PAM Swakarsa menuai kritik Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Memang akan demikian jadinya seandainya kita hanya mengandalkan kepada TNI sebagai satu-satunya komponen pertahanan negara. komponen pertahanan negara meliputi : a) Informasi komponen utama pertahanan merupakan informasi sumber daya yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan meliputi informasi: (1) Kekuatan personel Tentara Nasional Indonesia (Angkatan Darat, Laut, dan Udara). Hal itu Jokowi sampaikan saat memberikan sambutan dalam upacara penetapan 3. Nasional (PSDN). Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang berbunyi: “Pertahanan Indonesia diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan Semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional”. komponen utama, komponen cadangan , dan komponen pendukung. 5. Daya. JAKARTA, KOMPAS. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. id - 26 Mar 2021 09:50 WIB. Bagaimana Perumusan Strategi Pelibatan. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara. 8. Negara Kesatuan Reublik Indonesia. Pertahanan dalam Mencetak SDM Pertahanan Dengan Semangat Bela Negara; Mewujudkan Industri Pertahanan Yang Kuat, Mandiri dan Berdaya Saing Dalam Mendukung Pembangunan Kekuatan Pokok Minimum (MEF) TNI serta Kiprah TNI Sebagai Komponen Utama Pertahanan Negara di Kancah Dunia Internasional. Akan tetapi pertahanan dan keamanan juga menjadi. Komduk. CO, Jakarta - Komponen Cadangan (Komcad) Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu program sukarela yang diamanatkan oleh UU No. Dalam konsep Sishanta, kekuatan pertahanan negara terdiri dari tiga. pendahuluan;Dirjen Pothan Kemhan Menargetkan 2. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Sebagai salah satu komponen pertahanan negara yang temasuk dalam kategori rakyat terlatih, Menwa senantiasa melakukan pembinaan terhadap anggotanya melalui pola pendidikan yang berkelanjutan, hal ini dapat dilihat dari pengertian, tugas dan fungsi pokok menwa merupakan salah satu bagian dari komponen mobilisasi yang dimaksud oleh. 4. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan. 5. Kontributor: Ilham Choirul Anwar, tirto. Mengetahui apa itu hakikat pertahanan negara Republik Indonesia. 2. Penjelasan mengenai komponen ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Karena itu. FUNGSI (1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;. meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dewan Pertahanan Nasional dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap. KEMHAN. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok. Konsep Sishankamrata ini mengembangkan bentuk pertahanannya melalui keterlibatan seluruh komponen warga negara, kesatuan wilayah, sumber daya alam, serta sarana lainnya yang lebih dulu dipersiapkan. Pengertian Pertahanan Negara 2. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA KEBIJAKAN PENGINTEGRASIAN KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA 1. Mufti Makaarim A. Jurnal Yuridika. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24. Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi. Program pasar bebas yang dicanangkan oleh WTO dalam waktu dekat dapat. Sistem dalam pertahanan nasional memandang TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk komponen utama dalam menghadapi ancaman militer. . Jokowi meminta Komponen Cadangan (Komcad) tidak digunakan untuk kepentingan lain kecuali berkaitan dengan pertahanan negara. suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pembina IV/a NIP. Komponen Kekuatan Pertahanan Negara. 2. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional sebagai kekuatan tambahan bagi komponen pertahanan utama negara yakni TNI. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Pada pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan di persiapkan sesuai dengan. "Pertahanan penting bagi stabilitas negara, sehingga dipandang perlu mewujudkan komponen cadangan. (4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang. PERAN SERTA ASN SEBAGAI KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA. (News. Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Hanneg adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan. Komponen pertahanan. Pendahuluan : Indonesia memiliki keaneka ragaman sumber daya hayati nomor 2 terbesar di dunia, setelah negara Brazil. Sebagai negara yang utuh dan berdaulat, Indonesia memiliki sistem pertahanan khusus yang dijalankan di dalamnya. sebagai kekuatan cadangan komponen utama. 196101111988032001. Tujuan pertahanan negara sendiri untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara serta keutuhan wilayah Negara Kepulauan Republik Indonesia (NKRI) dari ragam bentuk ancaman. ketentuan peralihan 9. Hal tersebut dapat diartikan bahwa komponen utama negara sebenarnya sudah cukup dalam hal pertahanan negara. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara. Daftar Kecelakaan Pesawat TNI Juni 2001 – Juni 2011 78. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "Komponen Utama" dengan didukung oleh "Komponen. Pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menyatakan komponen pendukung terdiri atas. 3. a. Tentara Nasional Indonesia (TNI) ataupun keseluruhan komponen bangsa merupakan penyelenggara pertahanan negara yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara) (Mustaqim, 2011). Tahun 2004 tentang T entara Nasional Indonesia. Padahal seluruh bagian masyarakat dapat turut andil dalam menjadi komponen pertahanan negara. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014 A. Untuk Pertahanan Negara yang mengamanahkan pembangunan/ pembentukan komponen cadangan pertahanan negara, dimana komponen cadangan diresmikan pada tanggal 7 Oktober 2021 di Batujajar Jawa Barat oleh Bapak Presiden RI Ir H. Pembina IV/a NIP. Lalu berlanjut, seperti yang dimuat dalam UU No. Antara lain, Intelijen, Pertahanan, Keamanan, dan Siber. Tepatnya pada tanggal 12 Januari. 3. Bela negara bukanlah wajib militer ataupun bagian dari program Komponen Cadangan (Komcad). Hal ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” didukung oleh “bagian” dan “komponen. 021-3828548 strahan@kemhan. Penyelenggaraan Pertahanan Negara dilakukan dengan usaha membangun dan membina kemampuan, daya. Dasar hukum pelaksanaan bela negara termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR sebagai berikut: Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Kata Kunci: Pertahanan negara, Komponen cadangan, Aparatur Sipil Negara. M, Dirkomduk Ditjen Pothan menyampaikan bahwa kegiatan penataan dan pembinaan komponen pendukung. Sumber daya manusia adalah warga negara secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara. pertahanan negara. Dengan demikian, program pelatihan bela negara dan program pelatihan Komponen Cadangan merupakan dua hal yang berbeda, walaupun tetap mendukung sebagai upaya pertahanan negara. Eksistensi suatu bangsa sangat bergantung salah satunya dengan mempertahanan kedaulatan negara. Menurut catatan. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Komponen Cadangan merupakan implementasi amanat konstitusi tentang hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pembelaan negara, yang kemudian diterjemahkan dalam sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Ada tiga komponen yang terlibat dalam upaya bela negara. penyelenggaraan pertahanan negara. Terkait dengan status komponen pendukung, Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa,. Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan. 4. Terkait pengaturan tentang pelaksanaan Komponen cadangan, Undang-dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Dengan mengingat kompleksitas ancaman yang dihadapi, semua komponen pertahanan negara dan. Komponen pertahanan. 5 Karena itu, doktrin berfungsi sebagai arah kebijakan pertahanan negara yang. Sumber daya manusia adalah warga negara secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara. Fakta – fakta : a. c. Masih dikutip dari laman website resmi Kementerian Pertahanan RI, berikut ini syarat pendaftaran untuk bisa menjadi anggota Komcad. Komponen cadangan dibentuk dan diproyeksikan sebagai elemen pendukung pelaksanaan operasi, baik secara jangka panjang (OMP) maupun secara jangka pendek (OMSP). Pembina IV/a NIP. Sistem tersebut memakai beberapa komponen yang terdiri dari semua potensi seperti: Potensi komponen dasar, utama, khusus, serta komponen. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,. Lihat selengkapnyaKomponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. RUU tentang Bela Negara. Kerelaan ini merupakan bukti tanggung jawab kita bersama akan. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. Sedangkan pertahanan nirmiliter terdiri dari unsur utama dan unsur lain dari kekuatan bangsa. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Terwujudnya SDM sebagai komponen pertahanan negara dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara; Mengingat : 1. Komponen pertahanan negara meliputi beberapa unsur seperti tentara, angkatan laut, pasukan udara, dan juga senjata. Banyak yang mengira bahwa pertahanan dan keamanan adalah tugas dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” dengan didukung oleh “komponen cadangan” dan “komponen pendukung”. Pelaksanaan fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Untuk. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan. Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber. Peraturan Menteri diundangkan. Komponen cadangan mengacu pada warga negara dan sumber daya dan Sarana dan Prasarana Nasional, yang siap dikerahkan setiap saat untuk membantu Komponen Utama. “Saya kira kontruksi awal ini penting diingat dan dilihat kembali ketika kita membicarakan komponen cadangan kaitannya dengan aspek pertahanan negara,” imbuh Najib. Binter dalam rangka pembinaan (perspektif kegiatan) merupakan upaya pekerjaan dan tindakan, baik secara berdiri sendiri maupun bersama dengan aparat terkait dan komponen bangsa lainnya untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan kekuatan pertahanan aspek darat yang meliputi wilayah pertahanan danUntuk mendukung komponen utama pertahanan, dibutuhkan komponen cadangan dan pendukung sebagai kekuatan sekunder guna memperkuat komponen utama. Pengaturan ini kemudian secara konsisten diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara). bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3. Di mana fungsi TNI menjadi penangkal setiap ancaman, hambatan, dan gangguan yang menganggu negara menjadi penindak bagi. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Pertahanan terhadap Keamanan Neagara 4. sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari. 1. 14 Undang-Undang Republik Indonesia No. Jumlah ASN ± 4,5 juta orang. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.